UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 21
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menyampaikan surat yang berkaitan dengan proses penyelesaian suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan kepada orang tertentu atau pejabat tertentu di Negara Diminta.
Bagian Kedelapan Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan
