UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 20
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing tersebut melalui penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketujuh Bantuan untuk Penyampaian Surat
