UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 19
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah:
- pemblokiran;
- penggeledahan;
- penyitaan; atau
- lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di Indonesia.
