UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 27
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara
langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.
