Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus dua puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah). (4) Penerimaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga
keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
