Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp285.481.430.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun empat ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp12.362.700.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
Ayat (4) Penerimaan perpajakan semula direncanakan Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
Rincian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Pembiayaan
Semula
Menjadi
a.
Pajak Dalam Negeri
285.481.430.000.000,00
316.758.100.000.000,00
4111 Pajak Penghasilan (PPh)
142.192.630.000.000,00
166.668.700.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan gas alam 13.568.600.000.000,00 29.899.900.000.000,00
411111 PPh minyak bumi 3.612.500.000.000,00 10.700.600.000.000,00
411112 PPh gas alam 9.956.100.000.000,00 19.199.300.000.000,00
41112 PPh non migas 128.624.030.000.000,00 136.768.800.000.000,00
411121 PPh Pasal 21 29.275.800.000.000,00 26.690.500.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 non impor 4.374.900.000.000,00 4.439.250.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor 7.251.700.000.000,00 11.013.450.000.000,00
411124 PPh Pasal 23 13.047.800.000.000,00 13.239.700.000.000,00
411125 PPh Pasal 25/29 orang
pribadi 2.822.400.000.000,00 1.735.900.000.000,00
411126 PPh Pasal 25/29 badan 48.342.030.000.000,00 49.510.000.000.000,00
411127 PPh Pasal 26 7.312.900.000.000,00 7.723.600.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal
luar negeri 16.196.500.000.000,00 22.416.400.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 98.828.400.000.000,00 99.414.800.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 10.272.200.000.000,00 13.375.300.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 3.214.700.000.000,00 3.661.400.000.000,00
4115 Pendapatan cukai 28.933.600.000.000,00 31.439.600.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 2.039.900.000.000,00 2.198.300.000.000,00 b. Pajak perdagangan internasional 12.362.700.000.000,00 15.018.400.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 12.017.900.000.000,00 14.646.500.000.000,00
4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 344.800.000.000,00 371.900.000.000,00
Angka 3
Pasa1 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp50.941.400.000.000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus juta rupiah).
Ayat (3) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rpl0.591.303.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
Ayat (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp20.250.297.928.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (5) Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
423111 Penjualan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
42315 Pendapatan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
423421 Penerimaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 4
