Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
