Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri
dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran
belanja
pemerintah
pusat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp364.115.0l8.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat
triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan
ratus ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp147.802.776.475.000,00 (seratus empat puluh tujuh
triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh
enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima
ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh
ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah).
(5) Ketentuan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga
keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
