Pasal 16
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera
Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan
Kota Tidore Kepulauan, Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat
Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat
Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Kota Tidore Kepulauan
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Maluku Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Maluku Utara dapat mengangkat penjabat bupati/walikota untuk masa
jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2
(dua) bulan setelah undang-undang ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara untuk
melantik Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera
Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku Utara melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat
Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
