UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA,
Pasal 15
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan dipilih dan disahkan seorang
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 16 …
PRESIDEN
