UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA,
Pasal 17
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di masing-masing
Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan
Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB V …
PRESIDEN
