UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA,
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan,
Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota
Tidore Kepulauan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten
Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
