Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Halmahera Utara mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Kabupaten
Halmahera Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jailolo Selatan
Kabupaten Halmahera Barat; dan
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu,
Kecamatan Sahu, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera
Barat.
(2) Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Oba Kota Tidore
Kepulauan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Laut Banda; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(3) Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Obi Selatan Kabupaten
Halmahera Selatan;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten Banggai
Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
(4) Kabupaten Halmahera Timur mempunyai batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kao;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Patani dan Kecamatan
Weda Kabupaten Halmahera Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore
Kepulauan.
(5) Kota Tidore Kepulauan mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternate
dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten
Halmahera Timur dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Barat Kabupaten
Halmahera Selatan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan ...
PRESIDEN
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Kepu-lauan Sula, Kabupaten Halmahera
Timur, dan Kota Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
