UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 95
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan Komisaris dilakukan dengan
mencantumkan susunan dan nama Komisaris dalam Akta Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b.
(3) Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan
kemungkinan diangkat kembali.
(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan
pemberhentian Komisaris tanpa mengurangi hak pemegang saham
dalam pencalonan.
