UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 94
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Perseroan memiliki Komisaris yang wewenang dan kewajibannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat,
perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang, atau Perseroan
Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Komisaris.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Komisaris, mereka
merupakan sebuah majelis.
Pasal 95…
PRESIDEN
