UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 93
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
Dalam Anggaran Dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara
jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk
sementara atau berhalangan.
Bagian Kedua
Komisaris
