Pasal 92
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh RUPS
atau Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berwenang melakukan tugasnya.
(4) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
pemberhentian sementara harus diadakan RUPS.
(5) Dalam...
PRESIDEN
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(6) RUPS dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut
atau memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan.
(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pemberhentian sementara
tersebut batal.
