UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 91
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan
keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.
