UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 90
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
agar perseroan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi
dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.
