UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 96
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
Yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah orang perseorangan yang
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau orang yang
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
