UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (6) para pendiri bersama-sama atau kuasanya, mengajukan
permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian perseroan.
(2) Pengesahan...
PRESIDEN
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan
diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
