UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan
modal serta susunan saham perseroan, yang dilakukan oleh pendiri
sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta
Pendirian.
(2) Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan pada Akta
Pendirian.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak
menimbulkan hak dan kewajiban bagi perseroan.
