Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan
perseroan sebelum perseroan disahkan, mengikat perseroan setelah
perseroan menjadi badan hukum apabila:
- perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian
yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri
dengan pihak ketiga.
- Perseroan...
PRESIDEN
- Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak
dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri
atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian
tidak dilakukan atas nama perseroan; atau
- perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum
yang dilakukan atas nama perseroan.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh
perseroan, maka masing-masing pendiri yang melakukan perbuatan
hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat
yang timbul.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
