Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:
nama dan tempat kedudukan perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
jangka waktu berdirinya perseroan;
besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal
yang disetor;
- jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah
saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap
saham, dan nilai nominal setiap saham;
susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
penetapan…
PRESIDEN
penetapan tempat dan tata cara penyelesaian RUPS;
tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi dan Komisaris;
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-undang ini.
