UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 13
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang:
- telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan
nama perseroan lain; atau
- bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
(2) Nama perseroan harus didahului dengan perkataan "Perseroan
Terbatas" atau disingkat "PT".
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), pada akhir nama perseroan ditambah
singkatan kata "Tbk".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
