UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 14
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar dicantumkan dalam surat
panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.
Pasal 15…
PRESIDEN
