Pasal 15
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perubahan tertentu Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan
Menteri dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
nama perseroan;
maksud dan tujuan perseroan;
kegiatan usaha perseroan;
jangka waktu berdirinya perseroan, apabila Anggaran Dasar
menetapkan jangka waktu tertentu;
besarnya modal dasar;
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; atau
status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau
sebaliknya.
(3) Perubahan Anggaran Dasar selain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) cukup dilaporkan kepada Menteri dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
