UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain,
sekurang-kurangnya:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
- susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan
Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
- nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang
diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada
saat pendirian.
(2) Akta Pendirian tidak boleh memuat:
ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri
atau pihak lain.
