Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat
perseroan didirikan.
(3) Dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi
kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang
lain.
(4) Dalam hal setelah lampau jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), pemegang saham tetap kurang dari 2(dua) orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas
segala perikatan atau kerugian perseroan, dan atas permohonan
pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan
perseroan tersebut.
(5) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan
dalam ayat (3), serta ayat (4) tidak berlaku bagi perseroan yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara.
(6) Perseroan...
PRESIDEN
(6) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(7) Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang
lain berdasarkan surat kuasa.
