UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 85
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
perseroan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Atas...
PRESIDEN
(3) Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan
atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
