UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 86
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Direksi wajib:
- membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, risalah
RUPS, dan risalah rapat Direksi; dan
- menyelenggarakan pembukuan perseroan.
(2) Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.
(3) Atas Permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi
izin kepada pemegang saham untuk memeriksa dan mendapatkan
salinan Daftar Pemegang Saham, risalah dan pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
