UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 84
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan
anggota Direksi yang bersangkutan; atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan perseroan.
(2) Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili perseroan
apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu)
orang pemegang saham atau lebih untuk mewakili perseroan.
