UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 83
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka
yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota Direksi
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini dan atau
Anggaran Dasar.
(2) Anggaran...
PRESIDEN
(2) Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota
Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
