UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 80
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan
dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam
Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b.
(3) Anggota...
PRESIDEN
(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan
kemungkinan diangkat kembali.
(4) Anggaran Dasar mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan, dan
pemberhentian anggota Direksi tanpa mengurangi hak pemegang
saham dalam pencalonan.
