UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 81
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh
RUPS.
(2) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Komisaris
atas nama RUPS.
