UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 79
BAB 6 — DIREKSI DAN KOMISARIS
(1) Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi.
(2) Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat,
perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan
Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota
Direksi.
(3) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
