UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 78
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Dalam Anggaran Dasar perseroan dapat ditentukan bahwa
keputusan RUPS dapat diambil dengan cara lain dari rapat.
(2) Dalam hal Anggaran Dasar mengatur ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), keputusan dapat diambil apabila semua
pemegang saham dengan hak suara yang sah telah menyetujui
secara tertulis baik mengenai cara maupun keputusan yang diambil.
BAB VI…
PRESIDEN
Bagian Pertama
Direksi
