UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 77
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi
tandatangan ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang
saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
