UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 76
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambil alihan, kepailitan dan
pembubaran perseroan, keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
