UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 75
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Keputusan RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar sah apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah suara tersebut.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, maka dalam RUPS kedua keputusan sah apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut.
