UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 74
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah, kecuali Undang-undang ini dan atau
Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan harus diambil
berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa.
