Pasal 73
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Undang-undang
ini dan atau Anggaran Dasar menentukan lain.
(2) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan.
(4) RUPS...
PRESIDEN
(4) RUPS kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari RUPS pertama.
(5) RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sah dan berhak
mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
(6) Dalam hal korum RUPS kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) tidak tercapai, atas permohonan perseroan korum ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri.
