UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 72
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara kecuali
Anggaran Dasar menentukan lain.
(2) Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak
mempunyai hak suara.
(3) Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaannya
juga tidak mempunyai hak suara.
