UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 71
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik sendiri maupun
dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan
hak suaranya.
(2) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris, dan
karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai
kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
