UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 70
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan
wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan
pemanggilan RUPS dalam 2 (dua) surat kabar harian.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 71…
PRESIDEN
