Pasal 69
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum RUPS diadakan.
(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan surat tercatat.
(3) Pemanggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam 2
(dua) surat kabar harian.
(4) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan
acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan
dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan mulai hari
dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan.
(5) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) kepada pemegang saham secara cuma-cuma.
(6) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), keputusan tetap sah apabila
RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili saham
dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat.
