UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 68
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Untuk menyelenggarakan RUPS Direksi melakukan pemanggilan
kepada pemegang saham.
(2) Dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar,
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan oleh Komisaris.
Pasal 69…
PRESIDEN
