Pasal 67
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan perseroan dapat memberikan izin kepada pemohon
untuk:
a.melakukan...
PRESIDEN
a.melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan, atas permohonan
pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak
menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang telah
ditentukan; atau
b.melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya, atas permohonan
pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(2), apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan
pemanggilan RUPS lainnya.
(2) Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat menetapkan bentuk, isi, dan jangka waktu pemanggilan RUPS
serta menunjuk ketua rapat tanpa terikat pada ketentuan
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Direksi dan
atau Komisaris untuk hadir.
(4) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan
instansi pertama dan terakhir.
