Pasal 66
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan untuk kepentingan
perseroan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat juga dilakukan atas permintaan 1 (satu) pemegang saham atau
lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu
jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran
Dasar perseroan yang bersangkutan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada
Direksi atau Komisaris dengan surat tercatat disertai alasannya.
(4) RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
