UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 65
BAB 5 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan
kebutuhan.
